Wacana Feminisme di Ruang Publik: Mewaspadai Modus Operandi

Oleh : Ayu Arba Zaman

pku.unida.gontor.ac.id-‘Korban bersuara, data bicara, sahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai wujud komitmen Negara’, begitu yang tertulis dalam halaman cover catatan tahunan Komnas Perempuan. Catatan tersebut memperlihatkan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di tahun 2018 sebesar 406.178, jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 348.466 yang sebagian besar kasus tersebut adalah kasus yang ditangani oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama.

Data di tahun-tahun sebelumnya juga disampaikan dalam Naskah Akademik RUU P-KS sebagai bentuk riil bagaimana perempuan mengalami penindasan di tengah masyarakat yang terkonstruk dengan budaya patriarkis . Data tersebut tentu saja hasil dari perjalanan panjang Komnas Perempuan melalui survei ke berbagai lembaga hak asasi dan lembaga perlindungan, hingga mendatangi korban-korban pelecehan seksual.

BACA JUGA: Ibnu Taimiyah dan Konsep Kewalian

Selain menggunakan alat statistik, kegiatan memblow-up wacana mengenai posisi perempuan yang selalu termarjinalkan, pengalaman ketertindasan perempuan juga massif dilakukan. Hal ini dilakukan demi menciptakan common sense, guna menguasai pikiran publik tentang daruratnya Indonesia akan kekerasan terhadap perempuan, sehingga upaya-upaya hukum yang ditawarkan akan diterima dan didukung oleh masyarakat.

Blow-up wacana publik ini penting dilakukan bagi Feminis, ini karena sebagaimana dinyatakan Foucault, “untuk menjajah pikiran, kuasailah wacana”. Selain untuk mendatangkan simpati masyarakat, blow-up wacana ini beguna sebagai alat kontrol sosial. Jalaluddin Rakhmat menyatakan bahwasanya, blow-up wacana adalah rekayasa sosial ditujukan sebagai alat kontrol sosial di mana apabila terdapat masalah dalam masyarakat maka campur tangan sebuah gerakan akan lebih dimaksudkan untuk menggeser cara pandang masyarakat demi tercapainya tujuan tertentu.

Tujuan gerakan tersebut terekam dalam salah satu aksi yang digagas oleh beberapa komunitas perempuan di Bandung yang memperjuangkan hak-hak kesetaraan dan keadilan berbasis gender yang sejalan dengan isu yang digalakkan oleh Komnas Perempuan. Aksi tersebut bertepatan dengan International Women’s Day yang dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2018. Dalam press realese nya dituliskan:

“Perjuangan perempuan hingga saat ini masih terus berlangsung untuk memiliki akses dan nilai yang setara dengan laki-laki. Perjuangan perempuan bukanlah perlawanan terhadap jenis kelamin, musuh besar perjuangan perempuan adalah sistem yang memposisikan perempuan sebagai objek. Inti dari perjuangan perempuan adalah kesetaraan gender yang berarti keadilan sosial.”

Penulis dapat katakan bahwa maksud dari perjuangan jenis kelamin di sini bukan jenis kelamin perempuan dan laki-laki secara biologis, akan tetapi jenis kelamin sosial. Hal tersebut terlihat pada kalimat selanjutnya, bahwa inti perjuangannya adalah kesetaraan gender, yang artinya mereka menuntut kesamaan peran laki-laki di masyarakat dapat juga diperankan oleh perempuan. Wacana perjuangan ini akhirnya tidak luput dari peran perempuan di dalam keluarga. Kesetaraan peran perempuan dan laki-laki di dalam keluarga juga menjadi isu bersama yang harus dijawab sebagai salah satu institusi yang melanggengkan budaya patriarki.

Patriarki, jika ditilik secara histori, memang terjadi di Barat di mana perempuan menjadi warga negara kelas dua atau second sex. Pengalaman ketertindasan perempuan yang cukup fenomenal disorot oleh sejarah adalah pengalaman ketertindasan perempuan-perempuan Eropa yang pada saat itu dikuasai oleh gereja. Gereja yang pada Abad Pertengahan menjadi kekuatan adidaya yang mengatur dan memegang supremasi hukum di kalangan masyarakat Eropa akan menghakimi para pendosa yang dianggap mengkhianati ajaran-ajaran kekristenan—salah satu korban terbanyaknya adalah perempuan.

Menurut McKay yang dikutip Kania , pada dekade 1560 dan 1648 merupakan penurunan status perempuan di masyarakat Eropa. Doktrin-doktrin kristen mengenai perempuan juga menjadi momok yang menakutkan bagi perempuan. Thomas Aquinas seorang calon pastur Dominikan Italia, yang dikutip Kania mengatakan bahwa perempuan adalah laki-laki yang cacat atau memiliki kekurangan (defect male).

Sebelumnya Aristoteles juga pernah menyatakan pendapatnya yang mengebiri fungsi domestik perempuan dalam rangka membatasi mereka di ranah publik, ia menyatakan, “Sifat keibuan tidak menciptakan kemampuan intelektual kepada kaum perempuan, oleh karena itu pendidikannya harus dibatasi pada pekerjaan rumah tangga, menjadi seorang ibu, mengasuh anak dan tugas-tugas sejenis lainnya.” Hukuman-hukuman yang keras yang dijatuhkan kepada perempuan juga marak terjadi di Inggris memasuki Abad Pencerahan.

Perempuan-perempuan yang melanggar perintah suaminya akan hukum berat sehingga tumbuh sikap enggan di kalangan laki-laki untuk hidup bersama perempuan, mereka juga banyak dieksploitasi menjadi budak, dijadikan objek kekerasan seksual, dan menjadi korban terbanyak dari kekejaman mahkama inkuisisi gereja.

Penindasan-penindasan di atas menciptakan gerakan pembebasan perempuan yang menuntut hak dan kesetaraan dengan kaum laki-laki. Gerakan kaum perempuan ini kemudian dikenalkan oleh Charles Fourier dengan istilah feminis.

BACA JUGA: Perlukah feminisme dalam Islam ?

Pada abad berikutnya, gerakan feminis mendapat angin segar dan mengambil kesempatan emas dari revolusi Perancis. Revolusi tersebut memberikan ruang kepada perempuan Barat untuk meluapkan traumanya yang mengendap selama berabad-abad. Kaum perempuan Barat saat itu terus bergerak memanfaatkan gejolak politik di tengah revolusi yang mengusung isu liberty, equality, dan fratenity.

Pada masa itu gerakan kaum perempuan aktif mendukung ide-ide republik yang mereka nilai akan melancarkan kepentingan-kepentingan mereka. Tahun 1792, satu langkah revolusi mereka dapatkan, kaum perempuan memperoleh haknya untuk bisa bercerai dengan suaminya. Namun mereka baru bisa mendapatkan hak pendidikan formal satu setengah abad setelahnya, yakni di tahun 1920.

Di abad 21, gerakan feminis telah memasuki ruang-ruang akademik, lebih jauh lagi ke dalam perangkat-perangkat negara seperti partai dan hukum. Hasil dari isu-isu yang telah diangkat juga melahirkan permufakatan internasional dengan dikeluarkannya CEDAW (Convention on the Eliminination of All Forms of Discrimination Againts Women) oleh Perserikatan Bangsa Bangsa.

Secara ideologi, hasil permufakatan ini dijadikan acuan gerakan feminis di seluruh dunia, termasuk Indonesia dalam upaya mereka memasuki perangkat-perangkat negara seperti hukum.Gerakan grassroot yang telah lama dilakukan para feminis, tidak akan selesai di permukaan, mereka akan bergerak lebih dalam lagi dan lagi. Upaya melalui lajur kebijakan publik telah beberapa kali dilakukan dan berhasil, contoh dengan disahkannya UU Nomor 23 Tahun 2004, ditetapkannya RUU P-KS menjadi program legislatif nasional yang masih menunggu hasil putusan pada September 2019.[]

Penulis adalah peserta program kaderisasi ulama (PKU XIII) Unida Gontor.
Ed. Yongki Sutoyo

3 Responses

  1. […] BACA JUGA: Wacana Feminisme di Ruang Publik: Mewaspadai Modus Operandi […]

  2. […] Baca Juga: Wacana Feminisme di Ruang Publik: Mewaspadai Modus Operandi […]

  3. […] BACA JUGA: Wacana Feminisme di Ruang Publik: Mewaspadai Modus Operandi […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *