Oleh: Ahmad Rifa’i
Pemikiran pluralisme agama muncul pada masa yang disebut Pencerahan (Enlightenment) Eropa, tepatnya pada abad ke-18 Masehi, masa yang disebut dengan titik perluaan bangkitnya gerakan pemikiran modern. Yaitu masa yang diwarnai dengan wacana-wacana baru pergolakan pemikiran manusia yan berorientasi pada superioritas akal (rasionalisme) dan pembebasan akal dari kungkungan-kungkungan agama. Di tengah hiruk-piruk pergolakan pemikiran di Eropa yang timbul sebagai konsekuensi logis dari konflik-konflik yang terjadi antara gereja dan kehidupan nyata di luar gereja, muncullah suatu paham yang dikenal dengan “liberalism”, yang komposisi utamanya adalah kebebasan, toleransi, persamaan dan keragaman atau pluralism.
Oleh karena paham “liberalism” pada awalnya muncul sebagai mazhab sosial politis, maka wacana pluralism yang lahir dari rahimnya, termasuk gagasan pluralism agama, juga lebih kental dengan nuansa dan aroma politik. Maka tidaklah aneh jika kemudian gagasan pluralism agama itu sendiri muncul dan hadir dalam kemasan “pluralism politik”, yang merupakan dari produk dari “liberalism politik”
Diantara issue yang mendapat pehatian cukup besar dan dominan sepanjang zaman adalah issue keberagaman atau pluralitas agama. Issue ini merupakan fenomena yang hadir di tengah keanekaragaman klaim kebenaran absolute (absolute truth-claims) antar agama yang saling berseberangan. Setiap agama mengklaim dirinya yang paling benar dan yang lain sesat semua. Klaim ini kemudian melahirkan keyakinan yang biasa disebut “doctrine of salvation” (doktrin keselamatan), bahwa keselamatan atau pencerahan, atau sorga merupakan hak para pengikut agama tertentu saja, sedangkan penganut agama lain akan celaka dan masuk neraka. Sejatinya keyakinan keyakinan seperti ini, juga berlaku pada penganut antar sekte atau aliran dalam agama ang sama, seperti yang terjadi antara Protestan dan Katolek dalam agama Kristen, antara Mahayana dan Hinayana atau Theravada dalam agama Buddha, dan juga antar kelompok Islam yang beragama. Realitas tersebut telah mengantarkan Pluralisme kepada diskursus yang semakin luas dan amat komplek.
Issue pluralism ini sering diletakkan sebagai pemberi andil yang cukup besar, malah factor utama, dalam menciptakan iklim ketegangan antar konflik antar agama yang tidak jarang tampil dengan warna kejam, keras, perang, dan pembunuhan, bahkan pembersihan ras. Di satu pihak, teknologi informasi dan komunikasi modern telah menjadikan jagad raya hamper seperti global villege. Di pihak lain, bangkit berbagai gerakan atau kelompok agama, telah menambah situasi tegang dan menakutkan, seperti yang kita saksikan antar Kisten dan Islam di Bosnia-Herzegovina, Filipina Selatan, Sudan selatan dan kepulauan Maluku Indonesia. Antara Islam dan Yudaisme di Timur Tengah, Islam dan Hindu di Khasmir, protestan dan Katolik di Irlandia Utara, dan sebagainya.
Terlepas dari itu semua, fenomena pluralism agama telah menjadi fakta sosial nyata yang harus dihadapi masyarakat modern. Untuk pertama kali dalam seejarahnya, manusia meyaksikan dirinya secara global hidup berdampingan dengan berbagai penganut agama yang berbeda dalam satu agama dalam satu Negara, dalam satu wilayah dan satu kota dan bahkan dalam satu gang yang sama. Fenomena demikian bagi masyarakat yang belum terbiasa dan belum memiliki pengalaman dalam berkoeksistensi damai, tentu akan menimbulkan problematika tersendiri, sehingga memaksa para ahli dari berbaga disiplin ilmu untuk memformulasikan suatu solusi maupun pendekatan dalam merespon problematika tersebut.
Dari sinilah kemudian muncul sejumlah teori pluralism agama, yang mungkin bisa diklasifikasikan, sesuai dengan pokok-pokok pemikiran dan karakter utamanya, ke dalam empat katagore, yaitu : (i) humanism sekuler (sekuler humanism); (ii) teologi global (global theology); (iii) sinkreatisme; dan (iv) hikmah abadi. Hanya saja keempat tern ini jika diteliti dengan seksama, sebagaimana dapat disimak dalam kajian ini, ujung-ujungnya berakhir pada muara yang sama. Yaitu memberikan legitimasi yang setara kepada semua agama (semua aliran dan ideologi) yang ada, agar dapat hidup berdampingan bersama secara damai, aman, penuh tenggang rasa, toleransi, dan saling menghargai. Serta dengan tanpa adanya perasaan superioritas dari salah satu agama di atas ang lain. Setidaknya inilah nilai-nilai yyang ingin diwujudkan oleh tren-tren tersebut, dan inilah yang kini dikenal dengan istilah pluralisme agama.
Lahirnya era reformasi pada tahun 1998 yang juga ditandai dengan maraknya konflik berdarah antar agama di beberapa kawasan di Indonesia, khususnya antara Islam dan Kristen di Maluku dan Sulawesi Tengah, telah membuat diskursus pluralism agama di Indonesia semakin popular dan mendapatkan pengakuan dan dukungan, baik moral maupun piitis, yang lebih besar dari pada sebelumnya di berbagai kalangan dan level masyarakat Indonesia. Apalagi pada era ini kekuatan dan kepentingan global, khususnya Amerika Serikat, turut “bermain” dengan leluasa dibelakang wacana ini baik secara langsung atau lewat tangan-tangannya di Indonesia. Hal-hal ini semuannya adalah melatar belakangi lahirnya pluralisme
Gagasan ini, yakni kesetaraan agama, sepintas tampak sebagai solusi yang menjanjikan harapan-harapan dan nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, namun kajian yang lebih mendalam, obyektif dan kritis terhadap gagasan tersebut, telah menunjukkan hakikat yang justru sebaliknya, dan semakin menyingkap topeng yang menyumbunyikan wajah aslinya.[]
Penulis adalah peserta program kaderisasi ulama (PKU IX) Unida Gontor
No Responses