Oleh: Esty Dyah Imaniar
pku.unida.gontor.ac.id- Selasa (20/8) pagi Hall Hotel UNIDA Inn sudah dipenuhi peserta Program Kaderisasi Ulama XIII untuk mengikuti perkuliahan bersama Ustaz Zahrul Fata, dosen IAIN Ponorogo yang mendapat gelar Ph.D-nya dalam bidang Ilmu Hadits dan Quran dari International Islamic University Malaysia (IIUM).
Melanjutkan sesi sebelumnya tentang konsep dan otentitas sunnah, perkuliahan hari ini membahas mengenai otoritas Sunnah dalam Islam. Ust Zahrul Fata memulai penjelasan dengan memaparkan tiga hubungan antara Sunnah dan al-Qur’an, yaitu Sunnah sebagai penguat (muakad) Quran, Sunnah sebagai penjelas (mubayyinah) apa yang ada Quran, dan Sunnah sebagai otonomi khusus untuk menjelaskan hukum yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Quran (al-istiqlal biat-tasyri’).
BACA JUGA: Halaqoh Subuh; Islamisasi Ilmu Pengetahuan Kontemporer Menurut Ismail Raji Al-Faruqi

Alumni Pondok Pesantren Modern Gontor dan Jurusan Quran-Sunnah Universitas AL-Azhar Mesit itu kemudian menjelaskan lebih mendetail mengenai contoh-contoh kasus ketika Sunnah menjadi penguat, penjelas, dan otonomi penjelas hukum Quran. Misalnya bagaimana ayat yang menyatakan orang-orang beriman sebagai saudara (QS. Al-Hujurat:10) dikuatkan dengan sunnah bahwa muslim ibarat satu tubuh (HR. Muslim). Atau ayat mengenai hukum potong tangan terhadap pencuri (QS. Al-Maidah:38) yang dijelaskan dengan ketegasan Rasulullah yang bahkan akan memotong tangan putrinya Fatimah jika mencuri (HR. Bukhari Muslim).
Menurut Dr. Zahrul Fata, otoritas Sunnah yang kerap dilalaikan oleh muslim adalah otonominya untuk menjelaskan hukum-hukum yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Quran. Padahal otoritas ini difirmankan langsung oleh Allah SWT melalui QS. Ali Imran ayat 32 dan dikuatkan melalu hadis-hadis dan kesepakatan ulama. Akan tetapi karena syariat tersebut tidak tercantum dalam Quran, para mufassir liberalis mengambil ruang tafsir untuk melemahkan beberapa syariat Islam.
BACA JUGA: Alam Semesta yang Mekanistik
Misalnya syariat rajam bagi pezina. Karena hukum ini termasuk dalam syariat pra-Islam yang tidak tercantum dalam Quran, beberapa ilmuwan Islam menyatakan hukum rajam tidak lagi valid untuk dilaksanakan hari ini. Terlebih dalam sejarahnya Rasulullah tidak segera menjatuhkan hukum rajam ketika Ma’iz bin Malik mengaku telah berzina sebelum mengulang pengakuannya hingga empat kali (HR. Muslim), menunjukkan bahwa hukum ini tidak terlalu diutamakan. Selain itu hukum rajam bagi muhshan dinilai merugikan pihak perempuan dan Quran memiliki alternatif hukuman lain bagi pezina. Menurut penafsir seperti Abdul Moqsith Ghazali, hukum rajam tidak lagi relevan karena syariat tersebut telah dihapuskan dengan hukum cambuk.
Sekilas tidak ada yang salah dalam “penafsiran kontemporer” tersebut, bahkan tampak lebih humanis dan lebih bersesuaian dengan tuntutan nilai zaman yang mengutamakan kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia.
Padahal terdapat upaya pelemahan syariat dalam tafsir tersebut. Seorang muslim harus mengetahui otoritas Sunnah dalam penetapan hukum Islam sehingga tidak mudah terbawa arus pemikiran yang seolah-olah menyesuaikan kebutuhan zaman tetapi sejatinya menjauhkan kita dari teladan penerapan syariat oleh Rasulullah. Padahal syariat Islam adalah universal yang hadir bersama maslahat bagi umat manusia tanpa batas ruang dan waktu.[]
Edited by: admin PKU
No Responses