Madzab Nasional Indonesia : Kritik Terhadap Pemikiran Fiqh Hazairin Sandiko Yudho Anggoro / PKU XV – Program Kaderisasi Ulama

Madzab Nasional Indonesia : Kritik Terhadap Pemikiran Fiqh Hazairin Sandiko Yudho Anggoro / PKU XV

Oleh: Sandiko Yudho Anggoro/ Peserta PKU angkatan 15

Syariah dan budaya sering dihadapkan secara vis a vis. Jika kita menilik sejarah, terkadang beberapa budaya arab sejalan dengan Sunah atau dengan adanya budaya arab muncul sunah guna menindak budaya arab tersebut. Misal dalam riwayat diterangkan bahwa kita dilarang mendekati sholat setelah memakan bawang karena malaikat merasa terganggu, hal ini sesuai dengan kebiasaann orang Arab yang gemar memakan bawang. Misal yang lain tentang pengharaman khamr, ini juga berkaitan dengan adat orang Arab yang suka meminum khamr. Melihat hal ini beberapa pemikir islam berpendapat bahwa syariah sejalan dengana adat orang Arab, salah satunya adalah Hazairin dengan madzab nasionalnya.

Lantas apakah benar bahwa sunah tidak lebih dari kepanjangan budaya masyarakat Arab dan tidak bersifat universal. Ataukah sunah memang hanya usaha masyarakat Arab untuk melanggengkan budaya mereka sehingga pemikiran fiqih Hazairin menjadi sesuatu yang harus kita pertimbangkan saat ini.

 

Biografi Hazairin

Prof Dr Hazairin Harahap adalah seorang pakar hukum adat. Dia lahir di Bukittinggi, 28 November 1906 dan meninggal di Jakarta, 11 Desember 1975. Hazairin lahir dari keluarga yang taat, ayahnya seorang guru dan kakeknya adalah seorang ulama. Dari kedua orang  tersebut ia mendapatkan pendidikan agama. Hazairin menamatkan pendidikannya di sekolah tinggi hukum Jakarta (Recht Hoge School) pada tahun 1936, dengan gelar  doktor hukum adat. Beberapa karya Hazairin adalah Pergolakan Penyesuaian Adat Kepada Hukum Islam (1952), Tujuh Serangkai Tentang Hukum (1981), Hendak Kemana Hukum Islam (1976), Hukum Kewarisan Bilateral (1982),  Ilmu Pengetahuan Islam dan Masyarakat (1973), dan lainnya.

Baca juga: Columbus Bukan Penemu Benua Amerika – Program Kaderisasi Ulama (gontor.ac.id)

Pemikiran Fiqh Hazairin

Hazairin, merupakan salah satu pelopor tentang pentingnya fiqih atau hukum islam yang bercorak keindonesiaan. Gagasannya berupaya untuk melakukan konstektualisasi hukum islam dengan budaya dan realitas masyarakat Indonesia, tanpa terkekang oleh produk fiqih klasik yang kental dengan budaya Arab. Apabila dicermati, gagasan Hazairin bisa dikatakan sebagai kelanjutan dari gagasan Hasbi Ash-Shiddieqy[1] bahkan penegasan dari gagasannya.[2] Apabila Hasbi hanya menyerukan perlunya pemikiran fiqih yang mana mempunyai corak Indonesia, justru Hazairin mempertegas perlunya sebuah madzab hukum tersendiri bagi masyarakat Indonesia (Madzab Indonesia).[3]

Hazairin menyatakan perlunya formulasi hukum islam yang khas bagi masyarakat Indonesia. Madzab Indonesia ini nantinya hanya berkaitan dengan masalah-masalah kemasyarakatan, sementara masalah ibadah yang berkaitan dengan hubungan  langsung antara manusai dan Tuhannya sudah cukup menggunakan madzab yang sudah ada.[4] Misal dalam sholat, puasa,  dan haji hal ini tidak masalah jika menggunakan madzab syafii seperti orang indonesia pada umumnya.

Lantas, kenapa Hazairin menggagaskan pemikiran fiqih yang sesuai dengan adat Indonesia?. Logikanya islam turun di Arab, maka ada indikasi bahwa syariat bisa saja sejalan dengan adat orang Arab. Seperti syariah aqiqah, sebelum islam datang masyarakat arab jahiliyah sudah melakukan adat ini. Termasuk anjuran untuk menjilat sisa makanan di jemari setelah makan, hal ini sesuai dengan kebiasaan orang Arab. Lebih jauh, misal adalah tawaf bukankah sejak dahulu orang arab juga sudah suka untuk mengelilingi ka’bah. Dengan demikian, permasalahan-permasalahn fiqih terutama dalam bidang muamalah. Membutuhkan rumusan baru agar lebih relevan dengan situasi dan kondisi adat serta budaya Indonesia.[5]

Hazairin juga memahami bahwa sebenarnya fiqih termasuk juga ushul fiqh adalah produk dan metode pemikiran hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia, manusia dengan makhluq hidup selainnya, dan antara manusia dan segala macam benda. Perbedaan fiqih dan ushul fiqh menurut Hazairin adalah fiqih bisa melahirkan norma (hukum) sedangkan ushul fiqh sebagai pokok dari fiqih adalah spare part yang mampu menggerakkan pemikiran ijtihad dengan landasan Alquran, Sunnah, ijma, dan qiyas.[6] Dengan demikian pemikiran hukum yang selama ini tertuang dalam kitab fiqih senantiasa akan menerima perubahan-perubahan dari segi materi maupun metode pengembangannya.

Oleh karena itu, Hazairin coba menawarkan wajah baru dalam hukum fiqih yang tidak terkesan dengan budaya Arab. Hazairin memulai dengan menawarkan pola penafsiran baru atas Alquran, yaitu dengan menginkorporasikan keilmuan modern dalam hal antropologi ke dalam proses penafsiran, serta memberikan prasangaka sebelum memulai pekerjaanya.[7] Hal in tentu berdampak kepada pola penafsiran klasik yang selama ini berkembang menurutnya. Hasilnya hukum fiqih baru muncul, tentu fiqih yang dimaksud bukanlah fiqih yang pokok seperti sholat tetapi fiqih yang lebih condong ke muamalah seperti waris. Demikianlah gambaran umum dari metode fiqih Madzab Nasional oleh Hazairin.

Baca juga: Desakralisasi al-Qur’an – Program Kaderisasi Ulama (gontor.ac.id)

Analisis Kritis Terhadap Pemikiran Fiqih Hazairin

Sebelum membahas lebih lanjut kita harus memahami apa sebenarnya fiqih itu termasuk apa saja ruang lingkupnya. Misal, jika kita mengatakan fiqih adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, apakah hal ini bisa diterima?. Sedangkan Hazairin mempunyai pandangan sendiri tentang fiqih yaitu produk pemikiran hukum yang mengatur hubungan manusia entah dengan Tuhannya,sesamanya, atau lainnya.[8]

Sekarang, jika fiqih adalah hukum yang mengatur, landasan dari fiqih itu apa? Hazairin mengatakan bahwa Fiqih senantiasa akan menerima perubahan-perubahan dari segi materi maupun metode pengembangannya karena fiqih mempunya pokok yaitu ushul fiqh yang mampu menggerakkan pemikiran ijtihad dengan landasan Alquran, Sunnah, ijma, dan qiyas.[9] Padahal dalam kalimat yang lain Hazairin mengatakan bahwa hanya fiqih berkaitan dengan masalah-masalah kemasyarakatan (muamalah)yang bisa berubah sesuai keadaan, sementara masalah ibadah yang berkaitan dengan hubungan  langsung antara manusia dan Tuhannya sudah cukup menggunakan madzab yang sudah ada.[10]

Jadi ada kontradiksi dalam pemikiran Hazairin sendiri. Pertama, dia mengatakan bahwa fiqih senantiasa menerima perubahan. Kedua, setelah dihadapkan dengan ibadah sholat atau ibadah haji asumsi Hazairin berubah, yaitu cuma ibadah muamalah yang berubah. Sebenarnya pemikiran Hazairin tentang dasar hukum yaitu Alquran, Sunah, Ijma, dan qiyas itu adalah syariah. Imam al-Qurthubi menyebutkan bahwa Syariah adalah agama yang ditetapkan oleh Allah swt.untuk hamba-hambaNya yang terdiri dari berbagai hukum dan ketentuan.[11] Lebih singkatnya syariah adalah ketetapan dan fiqih adalah praktek dalam melaksanakan syariah itu. Itulah mengapa banyak seklai fiqih seperti fiqih sholat, zakat, haji, dll. Yang mana kesemuanya itu berlandaskan syariah.

Lalu apakah benar Sunah itu sejalan dengan budaya Arab atau sebaliknya. Apakah teori receptie[12] di haruskan? Ataukah memang fiqih adalah produk hukum yang mengalir dan mengakar pada budaya masyarakat?. Tentu jawaban dari semua pertanyaan sebelumnya adalah tidak. Misal dalam kasus pelarangan untuk mendekati masjid setelah memakan bawang. Memang makan bawang mentah merupakan kebiasaan orang Arab tetapi dalam ushul fiqh illah nya adalah bau dari bawang tersebut. hal ini didasarkan kalimat “…. sebab malaikat merasa terganggu dengan bau yang mengganggu manusia” (HR. Muslim).[13] Jika penjelasan ushul fiqhnya seperti ini maka inilah seharusnya pengaplikasian ushul fiqh yang sesuai sebagai spare part yang mampu menggerakkan pemikiran ijtihad dengan landasan Alquran, Sunnah, ijma, dan qiyas. Begitu juga dengan kebiasaan tawaf sebelum datangnya islam ini tidak sejalan dengan Sunah karena cara pengaplikasiannya berbeda setelah islam datang.

Baca juga: Pentingnya Islamisasi Pendidikan Sejarah – Program Kaderisasi Ulama (gontor.ac.id)

 

Kesimpulan

Hazairin memahami bahwa sebenarnya fiqih termasuk juga ushul fiqh adalah produk dan metode pemikiran hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, sesama manusia,  makhluq hidup lainnya, dan segala macam benda. Perbedaan fiqih dan ushul fiqh menurut Hazairin adalah fiqih bisa melahirkan norma (hukum) sedangkan ushul fiqh sebagai spare part yang mampu berijtihad dengan landasan Alquran, Sunnah, ijma, dan qiyas. Dengan demikian pemikiran hukum yang selama ini tertuang dalam kitab fiqih senantiasa akan menerima perubahan-perubahan dari segi materi maupun metode pengembangannya. Tetapi dalam pengaplikasiannya ia hanya membatasi pada ibadah muamalah contohnya waris bukan ibadah antara manusai dengan Tuhannnya secara langsung seperti sholat.

Hal ini tentu dirasa kurang tepat karena seharusnya fiqh dengan pokoknya yaitu ushul fiqh dilandasi dengan syariah. Ini berlaku untuk smeua ibadah termasuk ibadah muamalah. Lantas jika ada yang mengatakan fiqih adalah produk hukum yang mengalir dan mengakar pada budaya masyarakat terutama budaya Arab, maka pernyataan ini juga dirasa kurang tepat. Syariat dalam islam tidak sama dengan budaya Arab, jika sama tentu kaum kafir quraisy tidak akan memusuhi nabi Muhammad.

Sunah juga tidak sejalan dengna budaya. Arti sunnah lebih khusus bukan hanya sebatas kebiasaan tetapi apa saja yang dikatakan oleh Nabi, dikerjakan oleh Nabi, termasuk persetujuan Nabi.[14] Jadi tidak bisa kita mengatakan sunah sejalan dengan budaya. Lantas jika ada seperti kebiasaan orang Arab yang suka makan bawang dan memang ada dalil yang menyatakan bahwa tidak boleh mendekati masjid setelah memakan bawang maka pasti ada illah dalam ilmu ushul fiqh yang berlandaskan syariah untuk menjelasknannya.

[1] Hasbi Ash-Shiddieqy merupakan seorang pemikir kenamaan Indonesia yang menekuni berbagai disiplin ilmu keislaman. Beliau berpendirian bahwa syariat islam bersifat dinamis dan elastis, sesuai dengan perkembangan masa dan tempat. Zulhamdi, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia dan Tokoh-Tokohnya, (Jurnal Ilmiah Islam Futura Vol 19,  No 2, 2019)

[2] Agus Moh Najib, Metodologi Ijtihad Mazhab Indonesia : Menelusuri Pemikiran Ushul Fiqih Hazairin, (Jurnal Ilmu Sunah dan hukum, Vol 50 No 1, 2016)

[3] Maksud dari madzab hukum adalah pemebrlakuaan hukum islam yang sesuai dengan konteks umat islam Indonesia. Oleh karena itu , ia menggunakan istilah Madzab Indonesia walaupun sebelumnya ia menggunakan kalimat madzab nasional. Karena istilah nasional kurang tepat untuk menggambarkan seluruh rakyat Indonesia. Hazairin, Hukum Kekeluargaan Nasional, (Jakarta: Tintanas, 1968), 3-4

[4] Hazairin, Hukum Islam dan Masyarakat, (Jakarta: Bulan Bintang, 1963), 15

[5] Toha Maarif, Fiqih Indonesia Menurut Pemikiran Hasbhi Ash Shidiqqi, Hazairin, dan Munawir Ayadjali, (Jurnal Pengembangan Mayarakat Islam Vol 8 No 2, 2015)

[6] Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral menurut Quran dan Hadist, (Jakarta: Tintamas, 1982), 62

[7] Toha Maarif, Opcit

[8] Ibid

[9] Hazairin, Opcit, 62

[10] Hazairin, Hukum Islam dan Masyarakat, Opcit, 15

[11] Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran wa al-Mubin lima Tadammanhu min alSunnah wa ai al-Furqan,Tafsir al Qurthubi

[12] Bagi rakyat pribumi pada dasarnya berlaku hukum adat. Hukum Islam berlaku bagi rakyat pribumi kalau norma hukum Islam itu telah diterima oleh masyarakat sebagai hukum adat.

[13] الباحث الحديثي

[14] مصطلح الحديث، باب الحديث

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *