Konsep Sunnah; Perspektif Sarjana Muslim Dan Non-Muslim

Oleh: Muhammad Kholid

pku.unida.gontor.ac.id- Liberalisasi yang terjadi di dalam Islam sebenarnya bukanlah hal yang baru. Para penganutnya sebenarnya hanya ‘copy paste’ dari apa yang terjadi di Barat. Liberalisme di Barat bermula dari Religious Text Criticism. Yakni membaca teks Bibel degan ‘kaca mata’ Historisisme. Liberalisme muncul ketika ada gerakan protes terhadap otoritas gereja sehingga memunculkan sekte baru Kristen Protestan yang mengedepankan kebebasan akal, yang salah satu hasilnya adalah penafsiran dengan cara Historisisme terhadap Bible.

Historisisme adalah salah satu cabang dari Filsafat Sejarah. Bahwa segala realitas itu akan berubah mengikuti sejarah. Sebuah paham yang mengatakan bahwa bahasa, kebenaran, moral itu muncul karena konstruk sosial. Bukan karena perasaan dan kemauan. Dan kita tidak bisa memahami hakekta segala sesuatu kecuali dengan kacama sejarahnya.

BACA JUGA: Hermeneutika vis a vis Tafsir

Penganggas Historisisme adalah Vico ( 1688-1744 ) penulis buku Scienza Nouva ( Dunia baru ). Dia berargumen bahwa manusianlah yang menciptakan sejarah, bukan kekuatan ghaib seperti anggapan banya orang, akan tetapi dia mengecualikan bahwa agama Nasrasni adalah satu-satunya yang bersumber dari Tuhan, adapun selainnya adalah buatan manusia. Mungkin dia berkata seperti memiliki alasan, karena dia sendiri hidup di masyarakat yang semuanya menganut ajaran Nasrani.

Johan Gottfiried Herder dalam bukunya Muhammad Arkoun “al-Qur’an min al-Tafsir al-Maurust ila Tahlil al-Khitab al-Diniy” mengatakan bahwa semua orang berkhayal bahwa agamanya atau peninggalnya adalah sesuatu yang mutlak, karena mereka hidup dalam ruang lingkup kelompoknya sendiri seperti burung dalam sangkar padahala faktanya tidak ada satupun peninggalan yang mutlak meskpiun ukurannya besar dan penyebarannya meluas. Peninggalan itu bersifat nisbi menurut perspektif masing-masing.

Marie Dominique Chenu berpendapat bahwa beragama yang benar adalah dengan memahami iman sebagai percobaan bersama zaman, yakni kita tidak mungkin beriman pada hari ini atau beriman dengan cara zaman yang kuno contohnya, kondisi akan selalu berubah dan zaman juga akan berubah juga, oleh karena itu kita membutuhkan kepada cara beriman yang baru yang berbeda dengan yang terdahulu.

BACA JUGA: Rene Descartes & Kerancuan Dualisme Cartesian

Pengaruh Historisisme dalam pemaknaan Sunnah bisa dilihat dari pandangan Nurcholis Madjid bahwa sunnah tidak identik dengan hadist. “Pada banyak kasus mungkin terjadi semacam kekacauan akibat kecenderungan masyarakat untuk menyamakan begitu saja antara sunnah dan hadits. Sudah jelas, di antara keduanya terdapat jalinan yang erat, namun sesungguhnya tidaklah identik. Yang pertama (sunnah) mengandung pengertian yang lebih luas daripada yang kedua (hadits).

Pemahaman Nabi terhadap pesan atau wahyu Allah itu teladan beliau dalam melaksanakannya membentuk ‘tradisi’ atau ‘sunnah’ kenabian (al-sunnah al-nabawiyyah). Sedangkan hadits merupakan bentuk reportase atau penuturan tentang apa yang disebabkan Nabi atau yang dijalankan dalam praktek tindakan orang lain yang ‘didiamkan’ beliau (yang dapat diartikan sebagai ‘pembenaran’. Itulah makna asal kata hadits, yang sekarang ini definisinya makin luas batasannya dan komprehensif. Namun demikian, tidak berarti bahwa hadis dengan sendirinya mencakup seluruh sunnah.”

Pandangan Nurcholis Madjid, sebenarnya mengikuti gurunya Fazlur Rahman yang mengatakan bahwa sunnah adalah konsep perilaku–baik diaplikasikan dalam aktifitas fisik atau mental- dan selanjuntya menandakan bukan hanya sekedar aktifitas individu akan tetapi juga lebih jauh bahwa sunnah juga adalah perilaku yang sebenarnya diluang-ulang atau berpotensi untuk diulang.

Dalam bahasa lain, Sunnah adalah hokum perilaku yang dilakukan sekali atau terus menerus. Konsep sunnah setelah wafatnya Rasulullah tidak hanya Sunnah Nabi saja tapi juga interpretasi dari Sunnah Nabi. Sunnah di akhir kurun ini adalah co-eksistensi dengan Ijma’ sebuah kelompok masyarakat, yang esensinya proses yang tidak berhenti, dan akhirnya setelag gerakan koresnpondensi Hadist yang besar, hubungan asli antara Sunna, Ijtihad, dan Ijma menjadi hancur.[]

Penulis ada Peserta Program Kaderisasi Ulama (PKU-13) Unida Gontor
Ed. Admin Pku

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *