Kedudukan Ilmu Dhabth dalam Pemberian Tanda Baca Al-Qur’an

Nurul Arifah Hilda / Peserta PKU Angkatan 16

Adanya bentuk wujud penulisan mashāhif ‘utsmāniyyah tidaklah sebagaimana wujud dan bentuk tulisan Al-Qur’an yang dikenal sekarang ini secara keseluruhan. Karena sebelumnya, huruf-huruf Al-Qur’an dalam mashāhif ‘utsmāniyyah tidak pernah mengenal titik dan tanda baca. (Fathoni, 2013, hlm. 2). Maka dari itu, para ulama bahasa dan ahli nahwu, di antaranya seperti Abû al-Aswad ad-Duâli (w. 62 H), al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi (w. 170 H) telah berinisiatif dalam merumuskan tanda titik dan tanda baca (nuqath) untuk menjaga kaum muslimin agar terhindar dari kemungkinan bacaan Al-Qur’an yang keliru dan salah. (Madzkur: 2014, 6–7) Kegiatan ini merujuk pada satu disiplin ilmu yang disebut dengan ilm dhabt.

Namun apabila ditinjau secara historis, sebagian umat Islam memahami hadirnya ilmu dhabt dalam pemberian tanda baca Al-Qur’an merupakan sebuah bid’ah yang tidak bersumber dari Nabi Muhammad saw. Adanya anggapan ini akhirnya menjadi polemik yang panjang dalam sejarah para ulama klasik. Dari perdebatan tersebut, mereka mempermasalahkan bahwa pemberian tanda baca pada Al-Qur’an itu sesungguhnya sudah menjadi persoalan yang serius di kalangan para sahabat. Sehingga, banyak dari golongan mereka yang kontra masih mempertanyakan mengenai pentingnya membubuhkan Al-Qur’an dengan nuqath (tanda baca), dan merasa khawatir kalau hadirnya nuqath atau harakat tersebut dianggap sebagai bagian dari rasm Al-Qur’an oleh generasi berikutnya. (Fathoni, 2017, hlm. 361) untuk menelusuri lebih lanjut mengenai hal ini, perlu diuraikan terlebih dahulu apa itu ilmu dhabt dan bagaimana penerapannya secara historis sehingga menghasilkan mashāhif ‘utsmāniyyah seperti yang diketahui saat ini.

Sepintas tentang Ilmu Dhabth

Secara etimologi, kata dhabth artinya menjaga sesuatu sesuatu secara total, sedangkan secara terminologi adalah ilmu yang membahas tentang tanda-tanda khusus yang digunakan huruf untuk menunjukkan bunyi harakat tertentu, seperti sukun, tanwin, madd, syiddah, dan sebagainya. Adanya dhabth Al-Qur’an dahulu ditandai dengan nuqthah atau titik, nuqthah yang menunjukkan makna syakl disebut nuqthah al-i’rab, dan disebut juga naqth al-harakat, sedangkan nuqthah yang menunjukkan perbedaan satu huruf dengan huruf lainnya seperti huruf Ba (ب ) dengan huruf Nun (ن) maka ini disebut nuqthah al-i’jām. (Wahyudi: 2018, 102)

Baca Juga : Korelasi antara Linguistik Al-Qur’an dan Sains Sebagai Bukti Kebenaran Kisah dalam Al-Qur’an

Adapun fungsi dari ilmu dhabth ini adalah menghilangkan keterbauran satu huruf dengan huruf lainnya, satu bunyi dengan bunyi lainnya, membedakan Nun dengan Ya, huruf berharakat kasrah dengan dhammah, huruf berharakat dengan huruf sukun dan sebagainya. Sedangkan batasan ilmu dhabth, terutama dalam hubungannya dengan rasm utsmani, adalah bahwa selain huruf dalam tulisan Al-Qur’an merupakan bidang kajian dhabth. (Wahyudi: 2018, 102–103)

Perkembangan Singkat Ilmu Dhabth dalam Pembentukan Tanda Baca

Setelah berjalan sekitar 40 tahun sejak penulisan Mashāhif Utsmaniyah di masa ‘Utsman, timbul sebuah upaya penitikan terhadap mushaf. Sebelum hal itu dilakukan, setiap usaha ke arah pembubuhan titik senantiasa ditentang oleh para pemuka umat. Adanya kejadian tersebut berlangsung selama pertengahan abad 1 Hijriah. (Al-Hamad: 1982, 468). Pada awalnya, tidak ada keberanian kaum muslimin untuk membubuhkan tanda apa pun di dalam mushaf, karena akan menimbulkan kekhawatiran bahwa tambahan itu akan dianggap sebagai bagian dari Al-Qur’an. Alasan lainnya, juga agar tidak mengalihkan perhatian yang membacanya kecuali hanya konsentrasi pada maksud dan makna yang terkandung di dalamnya. (Kamal: t.t., 60). Sehingga pada paruh abad pertama hijriah, sebagian ulama menyatakan bahwa , kaum muslimin menolak atas adanya pembubuhan titik atau tanda baca lain di luar bentuk konsonantal tulisan Al-Qur’an. (Fathoni: 2017, 361–362)

Namun seiring berkembangnya zaman, pergerakan umat Islam juga semakin meluas dengan ditandai banyaknya kalangan selain Arab (‘ajami) dari orang-orang Persia dan Badui yang masuk Islam. Sementara saat itu, Al-Qur’an belum diberikan tanda baca, sehingga orang-orang ‘ajami (selain Arab) banyak yang melakukan kesalahan dalam membaca Al-Qur’an. Melihat adanya problem tersebut, maka Al-Qur’an mulai diberikan tanda baca berupa titik (nuqath al-i’rāb) oleh Abu al-Aswad ad-Duâli. Pemberian titik ini kemudian dikenal sebagai nuqath al-i’rāb yang fungsinya sebagai perubah struktur kalimat atau kedudukan suatu kalimat secara gramatikal. Ad-Duali pun akhirnya menyertakan warna tinta yang berbeda sebagai penanda titik atas harokat fathah, kasrah, dhammah, ataupun tanwin. (Ayana: 2016, 7–8)

Baca Juga : Al-Quran, Peradaban, Syed Naquib Al-Attas – Program Kaderisasi Ulama (gontor.ac.id)

Ketika nuqath al-i’rāb tersebut telah sempurna, maka perkembangan ilmu dhabt selanjutnya berupa pemberian tanda titik sebagai pembeda huruf (nuqath al-i’jām). Adapun teknik dalam membedakan huruf-huruf ini dilakukan dengan cara tidak membubuhkan titik, menempatkan satu-dua titik di atas dan di bawah huruf, ataupun dengan tiga titik di atas huruf. Setelah berkembangnya nuqath al-i’jām dan nuqath al-i’rāb ini, maka al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi akhirnya berpikir untuk menemukan gagasan baru agar menghindari kerancuan dalam membaca Al-Qur’an. Yakni, al-Farahidi terinspirasi untuk membuat bentuk huruf kecil sebagai pembeda dari huruf yang berbentuk titik dan juga huruf yang berwarna. Hadirnya gagasan ini kemudian dihasilkan dari pengamatannya terhadap huruf-huruf hijaiyah. Dapat dikatakan, para ulama bahasa dan ahli nahwu terdahulu sangat bersungguh-sungguh dalam mengkonsep bentuk huruf hijaiyah agar umat Muslim tidak merasa rumit dalam membaca Al-Qur’an. (Fathoni: 2017, 376)

Kesimpulan

Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan, bahwa hadirnya ilmu dhabt ini sangat memberikan peranan penting dalam pemberian tanda baca Al-Qur’an. Adapun salah satunya ialah memberikan kemudahan bagi umat Muslim, sekaligus menghindari adanya kerancuan dan kesalahan dalam membaca Al-Qur’an. Sementara, tokoh yang terkenal dalam mencetuskan nuqthah al-i’rab adalah Abu al-Aswad ad-Du’aliy (w. 62 H) atas perintah Ziyad bin Abi Ziyad (w. 53 H) sebagai Gubernur Basrah. (Muhaisin: 1989, 198). Kemudian, dilanjutkan oleh al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi (w. 170 H) sebagai peletak tanda baca pasca berkembangnya nuqthah al-i’rab dan nuqath al-i’rāb. (Fathoni: 2017, 367). Adanya berbagai kontribusi yang telah diberikan para ulama salaf membuktikan, bahwa Al-Qur’an adalah kalām Allah yang semestinya harus dijaga oleh para hamba-Nya, melalui berbagai upayanya dalam membaca, mengamalkan, maupun bertadabur terhadap kandungan isi Al-Qur’an.

Daftar Pustaka

Al-Hamad, G. Q. (1982). Rasm al-Mushaf Dirasah Lughawiyyah Tarikhiyyah. Jamiah Bagdad.

Ayana, J. (2016). Tanda Baca dalam Al-Qur’an: Studi Perbandingan Mushaf Al-Qur‟an Standar Indonesia dengan Mushaf Madinah. Pascasarjana IIQ Jakarta.

Fathoni, A. (2013). Ilmu Rasm Usmani. IIQ Jakarta.

Fathoni, A. (2017). Petunjuk Praktis Tahsin Tartil Al-Qur’an: Metode Maisura Menuju Muara Ilmu Tajwid Terpadu & Komprehensif. CV. Duta Grafika.

Kamal, A. A. (t.t.). ’Ulum Al-Qur’an. Al-Mukhtar Al-Islami.

Madzkur, Z. A. (2014). Harakat dan Tanda Baca Mushaf Al-Qur’an  Standar Indonesia dalam Perspektif Ilmu Dabt. Jurnal Suhuf, Vo. 7(No. 1).

Muhaisin. (1989). Fi Rihab Al-Qur’an (Jilid 1). Al-Maktabah Al-Azhariyyah li At-Turats.

Wahyudi, R. (2018). Perbandingan Mushaf Al-Qur’an Standar Utsmani Indonesia dan Saudi Arabia (Ditinjau Dari Ilmu Rasm Utsmani dan Dhabth Al-Qur’an). IIQ Jakarta.

 

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *