HERMENEUTIKA DALAM PENAFSIRAN AL-QUR’AN; MENYOAL METODOLOGI PEMBACAAN KONTEMPORER

Oleh: Syamila Karunia Peserta PKU14

Sejatinya kitab suci al-Qur’an diturunkan memiliki fungsi sebagai petunjuk bagi kehidupan umat manusia. al-Qur’an senantiasa memberikan kemaslahatan serta jawaban dari berbagai persoalan kehidupan umat manusia di muka bumi. Oleh sebab itu, al-Qur’an memiliki posisi sentral dalam keagamaan dan umat Islam telah bersepakat menjadikan al-Qur’an sebagai sumber rujukan utama dalam mengatasi permasalahan kehidupan, termasuk dalam penentuan hukum. Maka siapa saja orang yang tidak menjadikan Al-Qur’an sebagai rujukan, sudah bisa dipastikan orang yang dimaksud adalah ‘sesat/menyesatkan’ serta ‘menyimpang.

Meskipun demikian, paham-paham yang sering mengatasnamakan Islam dalam setiap pergerakannya yang saat ini sudah terang-terangan sesat/menyimpang pun ternyata menjadikan al-Qur’an sebagai rujukan utamanya. Sebut saja Feminis Muslim atau penganut Islam Liberal dan atau semacamnya. Mereka semua merasa berkepentingan untuk menyandarkan ajaran dan pemikirannya pada al-Qur’an guna memperoleh pembenaran atau legitimasi atas pahamnya tersebut.

Artinya, al-Qur’an sebagai sumber rujukan utama sudah tidak diragukan lagi dalam penganut paham-paham tersebut. Namun yang jadi persoalan adalah tentang ketika; bagaimana cara mereka mendekati al-Qur’an. Hal tersebut merupakan sebuah masalah karena dewasa ini banyak pihak yang keliru atau bahkan sengaja menempuh cara yang sesat dan tidak ilmiah dalam menafsirkan al-Qur’an, yang kemudian disebutlah metodologi pembacaan kontemporer Hermeneutika sebagai suatu jalan tempuh penafsiran al-Qur’an ‘kekinian.

Baca Juga: Madinah Al-Munawarah Contoh Dalam Mengentaskan Kesenjangan Sosial

Tafsir Al-Qur’an

Islam sebagai agama wahyu, kunci utama dalam memahami wahyu adalah dengan menguasai tafsir. Maka karenanya Syed Naquib Al-Attas mengemukakan bahwa tafsir merupakan kunci utama ilmu dalam Islam. Jika ditalaah secara kebahasaan istilah ‘tafsir’ sebetulnya merujuk pada kata fasrun, bermakna ibnadah (menjelaskan), kasyf (menyingkap), dan izhharul-ma’na (memperlihatkan makna). Kemudian lebih lanjutnya tafsir diartikan oleh Ibn Manzhur dalam kitabnya Lisanul-‘Arab, adalah kasyful-murad ‘anil-lafzhil-musykil; mengungkap maksud sebuah lafazh yang tidak jelas.[1] Kemudian dengan merujuk pada at-Thabari dan az-Zarkasyi, al-Attas menegaskan bahwa tafsir dan hadits adalah ilmu dasar yang di atasnya dibangun seluruh struktur, tujuan, pengertian pandangan dan kebudayaan Islam. Maka dari itu setiap keilmuan dalam Islam tidak bisa melepaskan dirinya dari tafsir dan hadits/sunnah.[2]

Sederhananya tafsir (ilmu tafsir al-Qur’an) adalah alat untuk menjelaskan al-Qur’an yang didalamnya mengandung berbagai corak dan metode khasnya, hal tersebut yang kemudian akan membedakan mana tafsir dan mana yang bukan tafsir, artinya, menjelaskan pula jika suatu saat muncul suatu metodologi penafisran yang memiliki dalih sandaran alih-alih pada penafisiran al-Quran, jika rambu-rambu ini tidak terpenuhi maka secara mutlak metodologi tersebut tidak patut untuk dipergunakan. Kemudian Nashruddin Syarief dalam bukunya Menangkal Virus Islam Liberal menjelaskan setidaknya ada beberapa rambu tafsir yang perlu diperhatikan, diantaranya;[3]

Pertama, teks al-Qur’an sejatinya adalah kalamullah yang ditulis yang masih otentik dibuktikan oleh tidak adanya perubahan bahasa atau alih bahasa oleh manusia sejak diturunkan sampai saat ini. Dengan bukti tersebut sejatinya cukup untuk menjelaskan konsekuensi bahwa al-Qur’an memiliki otoritas penuh untuk diyakini dan diterima sepenuhnya (taken for garanted), itu artinya bagi penganut skeptisisme dalam hal ini akan mengalami penolakan hebat. Artinya al-Qur’an hanya bisa didekati oleh keyakinan untuk kemudian sami’na wa atha’na tanpa mempertanyakan mengapa begini dan kenapa tidak begitu. Setiap penafsiran dengan sendirinya hanya sebatas “menjelaskan” bukan “mempertanyakan”.

Kedua, Nashruddin merujuk pada beberapa ayat yang menunjukkan bahwa al-Qur’an diturunkan Allah swt dalam keadaan mutasyabih.[4] Kemudian menurut Mujahid, yang dimaksud mutasyabih dalam ayat ini adalah: “Sebagiannya membenarkan/menguatkan yang lainnya.”[5] Ibn Hajar menjelaskan lebih lanjut: “Sebagian ayatnya mirip dengan sebagiannya lagi dalam keindahan susunan bahasanya.”[6] Oleh karena itu, dalam memahami satu ayat al-Qur’an tidak bisa dilepaskan dari ayat lainnya yang mutasyabih. (menyandingkan dengan ayat yang semakna).

Ketiga, Ijma’ (kesepakatan umum) dijadikan rujukan penafsiran. Menyoal al-Qur’an adalah kitab suci yang diwahyukan Allah Swt. kepada Nabi Muhammad saw yang nabi sendiri diberi wewenang oleh Allah Swt. untuk menjelaskan maksud dari wahyu-Nya tersebut.[7] Yang kemudian penjelasannya bertransformasi dalam bentuk hadits dan ijma’ para sahabat. Ijma’ sahabat layak dan valid dijadikan rujukan mengingat mereka merupakan saksi sejarah turunnya Al-Qur’an. Disamping itu sahabat mendapatkan jaminan kepastian benar (mustahil sepakat berdusta) dari Nabi Saw. melalui sabdanya: “(Berpegang teguhlah pada) apa yang aku dan para shahabatku ada padanya.”[8]

Keempat, al-Qur’an diturunkan dengan bahasa Arab. Bahasa Arab dikenal sebagai bahasa yang memiliki aturan linguistik (kebahasaan) dan semantik (ilmu tentang makna) yang terpelihara yakni tidak berubah-ubah (permanen). Untuk mengetahui makna suatu kata bahasa Arab dapat merujuk misalnya pada pola perubahan kata (sharaf), sehingga makna dari suatu kata dapat ditemukan dengan pasti dan tidak spekulatif. Dalam perspektif al-Attas, bahasa Arab disebut bahasa ilmiah sebab ia adalah suatu ilmu yang dapat diketahui dengan pasti, arti kata-katanya dan konsep-konsep pentingnya yang benar tidaklah relatif dan terus-menerus berubah.[9]

Baca Juga: Al-Ghazzali dan Kritik Atas Inkonsistensi Para Filsuf: Pembacaan Awal Atas Tahafut al-Falasifah

Hermeneutika dalam Penafsiran Al-Qur’an

Penjelasan di atas tidak menjelaskan bahwa tafsir bersifat “kaku” yang dalam kaidahnya harus menukil penjelasan al-Qur’an, Nabi Saw, para sahabat, tabi’in dan para pakar bahasa (tafsir bil-ma`tsur/manqul), dan tidak membebaskan nalar/rasio (ra’yu) untuk berkreasi dalam penafsiran (tafsir bir-ra’yi) padahal dalam satu sisi al-Qur`an dan hadits sendiri sudah memerintahkan agar anugerah pikiran dari Allah swt digunakan untuk merenungkan makna ayat-ayat-Nya (tadabbur). Seolah-olah pintu ijtihad ditutup dan penafsiran al-Qur’an tidak boleh berkembang.

Maka dalam hal ini boleh menggunakan (tafsir bir-ra’yi) yang tidak boleh adalah ketika penafsiran hanya sebatas ra`yu saja tanpa dasar ilmu (mujarradur-ra`yi). Jika itu yang ditempuh maka hukumnya haram.[10] Sebab al-Qur`an (Q.S. Al-Baqarah [2]: 169) telah mengharamkan semua perkataan dan sikap yang tidak didasarkan pada ilmu. Maka dari itu, Fahd ar-Rumi memberikan definisi tafsir bir-ra`yi ini dengan: menafsirkan al-Qur`an dengan ijtihad.[11] Dalam tata aturannya Ijtihad itu sendiri bukanlah suatu usaha istinbath yang semata-mata tanpa menggunakan argumentasi dalil. Nashruddin menjelasakan Ijtihad dalam tulisannya dengan merujuk Wahbah az-Zukhaili yang mengutarakan bahwa Ijtihad merupakan sebuah usaha yang ekstra keras dalam mengistinbath hukum dengan berdasar pada dalil-dalil yang tafshiliyyah (rinci/menyoroti kasus per kasus hukum) dan zhanniyyah (tidak qath’i maknanya).[12]

Masuk dalam tafsir bir-ra’yi, para praktisi hermeneutika berlindung dalam naungan otoritas “cendekiawan muslim” selalu berdalih bahwa hermeneutika masuk pada jenis tafsir bir-ra’yi. Padahal jika meninjau bagaimana hakikat hermeneutika; bahwa hermeneutika selamanya berkonsentrasi untuk memahami teks, karenanya semua teks dianggap sama baik kitab biasa atau kitab suci sekalipun,[13] dan menolak segala bentuk kepastian[14] (skeptik dan relatif). Hermeneutika memukul rata teks yang ada dengan tidak memperhatikan mana teks dan mana kalam Allah, karenanya semua teks harus terbuka untuk dikritisi. Sedangkan al-Qur’an bukan teks dan al-Qur’an tidak bisa didekati oleh sikap skeptis alhasil kebenaran yang dihasilkan menunjukan relatif, dalam artian yang benar menurut sebagian orang, mungkin salah menurut orang lain.  Hal ini yang membedakan antara ilmu tafsir dengan hermeneutika, dalam proses penafsirannya ilmu tafsir selalu berangkat dari keyakinan bahwa al-Qur’an adalah kalam Allah Swt. sehingga kebenaran memungkinkan dan pasti dapat ditemukan, sedangkan titik berangkat hermeneutika bukan dari keyakinan melainkan dari suatu kesangsian (curiga/skeptik) tiada akhir bahwa al-Qur’an adalah kalam Allah Swt (nganggap semua teks sama), dan secara otomatis menghendaki penolakan terhadap status al-Qur’an sebagai kalamullah, sehingga kebenaran mustahil ditemukan.

Prof. Dr. Wan Mohd Nor Wan Daud, guru besar pemikiran Islam di Institut Internasional Pemikiran dan Peradaban Islam (ISTAC) di Malaysia, menyatakan, “Sesungguhnya penafsiran Al-Qur’an sama sekali tidak boleh disamakan dengan hermeneutika…”[15] lebih lanjut Fahmi Salim menjelaskan konsekuensi logis dari perbandingan antara hermeneutka serta penerapannya terhadap teks-teks keagamaan Islam dan terhadap al-Qur’an secara khusus memiliki bahaya dan kerugian yang besar bagi umat. Bahaya yang paling, mengancam adalah penolakan hermeneutika (khususnya hermeneutika filosofis) terhadap “penafsiran final” dalam permasalahan yang bukan saja mengenai permasalahan agama dan moral, bahkan semua bidang pengetahuan. Kondisi seperti ini akan membuat kerancuan dan ketidakpastian nilai-nilai, dan pengetahuan. Ia juga dapat memisahkan hubungan antara generasi dengan agama dan komunitas masyarakat.[16] Syamsuddin Arif kembali menegaskan bahwa “hermeneutika lebih tepat kalau dikategorikan sebagai musibah ketimbang hikmah”[17]

[1] Manna’ al-Qaththan, Mabahits fi ‘Ulumil-Qur`an, hal. 316.

[2] Wan Mohd Nor Wan Daud, The Educational Philosophy and Practice of Syed Muhammad Naquib Al-Attas, 1998, Kuala Lumpur: ISTAC (International Institute of Islamic Thought and Civilization),  hal. 344-345.

[3] Nashruddin Syarief, Menangkal Virus Islam Liberal, (2013,Bandung; Persis Press)

[4] QS. Az-Zumar [39] : 23. Ada dua ayat yang menyebut istilah mutasyabih dalam al-Qur`an; QS. Az-Zumar [39]: 23 dan QS. Ali ‘Imran [3] : 7. Mutasyabih dalam QS. 39 : 23 adalah mutasyabih ‘am, sementara dalam QS. 3 : 7 adalah mutasyabih khash. Mutasyabih ‘am artinya saling menyerupai/menguatkan. Mutasyabih khash artinya samar/tidak jelas maksudnya.

[5] Shahih al-Bukhari kitab tafsir al-Qur`an bab minhu ayat muhkamat.

[6] Fathul-Bari kitab tafsir al-Qur`an bab minhu ayat muhkamat.

[7] QS. An-Nahl [16] : 44

[8] Sunan at-Tirmidzi bab ma jaa fi iftiraqi hadzihi al-ummah no. 2565

[9] Wan Daud, The Educational Philosophy, hal. 333-335.

[10] Di antara ulama yang tegas menyatakan haram tersebut adalah Ibn Taimiyyah dalam Muqaddimah fi Ushulit-Tafsir, Beirut: Maktabah al-Hayah, 1980, jilid 2, hal. 43.

[11] Fahd ibn ‘Abdurrahman ar-Rumi, Dirasat  fi ‘Ulumil-Qur`anil-Karim, Riyadl: Maktabah at-Taubah, 2000, hal. 159.

[12] Nashruddin Syarief, Menangkal Virus Islam Liberal…

[13] Fahmi Salim, Kritik Terhadap Studi Al-Qur’an Kaum Liberal, (2010, Jakarta; Gema Insani)  hal. 59.

[14] Hermeneutika selalu merujuk pada pencetus pencipta teori tersebut antaralain adalah Martin Heidegger dan Hans George Gadamer yang telah bersepakat bahwa hermenetika adalah suatu kajian teks yang kemudian darinya dapat mengetahui serta memahami tanda dan makna. (Fahmi Salim, Kritik Terhadap Studi Al-Qur’an Kaum Liberal, (2010, Jakarta; Gema Insani)  hal. 73)

[15] Fahmi Salim, Kritik Terhadap…, hal. 79

             [16] Fahmi Salim, Kritik Terhadap…, hal. 79-80

             [17] Syamsuddin, Orientalis dan Diabolisme Intelektual, Jakarta: Gema Insani, 2008, hlm. 181-182

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *