Diskusi tema “Liberalisme”

pku.unida.gontor.ac.id- “Diskursus tentang liberalisme atau paham kebebasan merupakan tema yang akan selalu menarik untuk dikaji. Alasannya, pembicaraan mengenai tema ini pasti akan berkisar pada tiga entitas; Tuhan, Alam dan Manusia”. Begitulah perkataan dari Fachri Khoerudin ketika mengutarakan opening statement dalam diskusi tematik ke IV dengan tema “liberalisme”, Selasa 20/08 2019 M.

Diskusi yang berlangsung di perpustakaan CIOS (Central Islamic Occidentalis Studies) tersebut hanya diikuti oleh “segelintir” orang; satu orang mentor dan tiga orang anggota aktif. Meskipun hanya diikuti oleh empat orang saja, tetapi hal tersebut tidak mengurangi semangat para anggota diskusi untuk terus “berdialektika dalam wacana”. Apalagi, tema saat itu adalah tema yang memang akan terus relevan untuk dikaji dan diperbincangkan lebih jauh.

Dalam prakteknya, diskusi yang diikuti oleh ustadz Hasbi Arijal selaku mentor, ustadz Nurhadi, ustadz Syamsul Badi’ dan ustadz Fachri selaku anggota diskusi tersebut berjalan dengan sangat intens dan ateraktif. Setelah diskusi berlangsung selama dua jam setengah lamanya, maka ada beberapa point yang menjadi kesimpulan dari diskusi “ilmiah” tersebut.

BACA JUGA: Teori Siyaq dan al-Wujuh Wa al-Nadzair dalam menentukan makna ayat al-Qur’an

Pertama, pembahasan tema liberalisme akan selalu berbicara tentang konsep kebebasan. Dalam hal ini, terdapat perbedaan yang sangat jelas antara Islam dan Barat dalam mengartikan makna kebebasan.

Apabila merujuk perkataan Harvey Cox, maka konsep kebebasan Barat akan jelas tergambar. Dalam bukunya Secular City, beliau mengatakan “Secularization is the liberation of man from religious and metaphysical tutelage, the turning of his attention away from other worlds and toward this one” (sekularisasi adalah sebuah kebebasan bagi manusia dari agama-agama dan ruh-ruh metafisik, sebuah pengarahan dari “dunia lain (akhirat)” menuju “dunia ini ”.

Melalui definisi tersebut, kita dapat memahami bahwa pandangan masyarakat Barat yang sekuler telah menjadikan manusia standar bagi segala sesuatu. hal-hal yang dulu dianggap sakral seperti alam metafisika telah “dibunuh” hal ini mempengaruhi cara pandang mereka terhadap kebebasan. Karena manusia adalah standar segala sesuatu, maka manusia bebas sebebas bebasnya; bebas untuk melakukan apapun (do something) atau menjadi apa saja (be anything).

Sedangkan Islam berbeda dengan Barat. Kebebasan dalam Islam tercermin dalam surat adz-Dzariyat ayat ke 98. Ayat tersebut mengatakan bahwa tujuan kehidupan manusia adalah untuk beribadah. Hal ini memberi makna bahwa, kebebasan dalam Islam adalah kebebasan untuk menghamba. Secara otomatis, apabila posisinya sebagai hamba, maka kebebasan seorang hamba pun terbatas; dibatasi oleh aturan sang Khalik sebagai pemilik dari hamba tersebut.

BACA JUGA: Diskusi tema; Dekonstruksi Syariah

Kedua, jika sebelumnya sudah dijelaskan bahwa kebebasan dalam Islam adalah keterbebasan didalam batasan-batasan, maka pertanyaan yang muncul berikutnya adalah, apa saja batasan kebebasan dalam Islam? untuk menjawab pertanyaan tersebut maka kita harus melihat terlebih dahulu, bahwa agama Islam adalah agama yang memiliki sumber dalam setiap aktifitasnya, yaitu al-Quran dan Hadis. Begitu juga dengan kebebasan. Sebagai salah satu konsep dasar dalam aktifitas manusia, maka selayaknya batasan-batasan tersebut juga merujuk pada al-Quran dan Hadits. Dengan kata lain, Islam adalah agama yang mendukung kebebasan, namun kebebasan disana adalah kebebasan yang memiliki batasan-batasan. Dan batasan-batasan tersebut adalah batasan yang bersumber dari al-Quran dan Hadits.

Ketiga, masuk dalam ranah yang lebih praktis, terdapat statemen dari Abu Muqsith al-Ghazali bahwa umat Islam sejatinya “jangan resek” dengan melarang-larang perbuatan orang lain. Padahal, Allah SWT saja tidak memaksa “lā ikrāha fi al-dīn”, kenapa manusia berani memaksa?. Pendapat tersebut tidak bisa diterima karena kalaulah Allah tidak memaksa, lalu kenapa harus ada perintah dakwah dalam QS. an-Nahl ayat 125? Lalu kenapa juga Allah memerintahkan amar ma’ruf nahyi munkar dalam QS. Ali Imran ayat 104? Selain itu, ayat lā ikrāha fi al-dīn itu berlaku bagi dakwah terhadap orang kafir, adapun orang muslim yang sudah masuk kedalam agama  Islam, wajib dan harus menjalankan syariat dan menjauhi larangan Allah, baik itu sukarela ataupun terpaksa (thau’an wa karhan)

Itulah kesimpulan dari diskusi tematik VI dengan tema “liberalisme”. Tentu, ada beberapa hal yang masih perlu didiskusikan lebih lanjut mengenai permasalahan-permasalahan yang ada dalam tema tersebut. Mungkin, dalam kesempatan berikutnya, para anggota diskusi kelompok 1 masih bisa “berdialektika dalam wacana” untuk memperbincangkan isu-isu tantangan pemikiran kontemporer yang semakin urgen untuk dibahas, termasuk dalam permasalahan liberalisme ini.[]

Rep. Fachri Khoerudin (peserta PKU XIII Unida Gontor)
Ed. Admin pku

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *