Perempuan Dalam Pasungan (Bias laki-laki dalam penafsiran)

Judul Buku : Perempuan Dalam Pasungan (Bias laki-laki dalam penafsiran)
penulis : Dr. Nurjannah Ismail
Penerbit : LKiS
Cetakan : Pertama, September 2003
Jumlah Halaman : 362
Tempat Terbit : Yogyakarta
Resentator : Muhammad Ridwan

Buku Perempuan Dalam Pasungan (Bias laki-laki dalam penafsiran) ditulis dengan alasan bahwa teks-teks al-Quran berkenan dengan perempuan banyak ditafsirkan dengan pendekatan tekstual dan teologis dengan mengabaikan pendekatan sosiologis, bahkan dalam beberapa hal sangat dipengaruhi oleh bias dominasi laki-laki atas perempuan. Sehingga sudah saatnya untuk kembali mengadakan reinsterpretasi, revitalisasi, dan rekonstruksi terhadap penafsiran teks al-Quran. Adapun fokus kajian dalam buku ini adalah persoalan kesetaraan perempuan di dalam surah al-Nisaa’.

Adapun sumber kitab-kitab tafsir yang diteliti di dalam buku ini adalah tafsīr al-bayān fī tafsīr al-Quran, tafsīr al-Kabīr dan tafsīr al-Manār,. Teori yang digunakan adalah teori Gender, cara analisis yang digunakan adalah gabungan antara induktif dan komparatif, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah hermeneutika.

Kesimpulan penulis setelah melakukan studi kritis terhadap ketiga tafsir tersebut adalah sebagai berikut: pertama, asal penciptaan perempuan, dalam hal ini penulis lebih condong dengan pendapat yang menyatakan bahwa Hawa diciptakan dari jenis yang sama denga Adam, bukan dari bagian tubuh Adam, sebenarnya pendapat ini banyak kelemahannya, karena banyak para mufassir dalam kitab-kitab tafsir mu’tabar berpendapat bahwa Hawa tercipta dari tulang rusuk Adam, pendapat inipun dikuatkan oleh riwayat shahih dari imam Bukhari.

Kedua, konsep kepemimpinan rumah tangga dalam hal ini penulis menyimpulkan bahwa ditinjau dari kandungan ayat secara keseluruhan, dan kelemahan-kelemahan kepemimpinan berdasarkan keunggulan fungsional atau kepemimpinan kolektif, maka kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga sebagaimana dinyatakan secara eksplisit dalam surah al-Nisaa’ ayat 34 bersifat normatif, bukan kontekstual. Ini adalah argumen yang terlalu dipaksakan untuk membenarkan ide-ide feminisme tentang kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, seandaianyapun kedudukan laki-laki dan perempuan sama sebagaimana jargon mereka, apakah mungkin bagi kaum wanita menggantikan semua posisi kaum laki-laki diberbagai aspek kehidupan, tentu jawabannya tidak, karena memang masing-masing pihak sudah ditentukan fitrahnya.

Ketiga, konsep kewarisan perempuan, penulis menyimpulkan bahwa ayat-ayat tentang kewarisan tidaklah bersifat diskriminatif terhadap kaum perempuan. Ketentuan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai bukti inferioritas perempuan dibandingkan laki-laki. Namun demikian, kesetaraan dan keadilan tidak berarti semua harus persis sama dalam aspek hukum. Karena factor-faktor perbedaan fungsi, status sosial-ekonomi, hak dan kewajiban menjadi pertimbangan.

Keempat, poligami, dalam masalah ini penulis menyimpulkan dari uraian Syahrur tentang poligami bahwa pada dasarnya spirit al-Quran tidaklah tertetak pada poligami sebagai satu bentuk system pernikahan, tetapi pada bagaimana mengatasi problem kemanusiaan, yang dalam hal ini berupa problem anak-anak yatim dan janda-janda yang perlu penanganan.

Sebenarnya jika melihat latar belakang Syahrur maka didapati bahwa dia bukanlah seorang mufassir, ahli fikih dan ushul fikih maupun bahasa. Sehingga sebenarnya dia tidak mempunyai kapabilitas dan otoritas di dalam menafsirkan al-Quran terlebih takkala tafsirannya tersebut bertentangan dengan tafsiran para mufassir. Karenanya menjadikan pendapat Syahrur sebagai landasan memahami ayat poligami dengan mengenyampingkan pendapat para mufassir berdasar kapabilitas mereka dan juga data-data yang valid dalam memahami ayat poligami, pada dasarnya adalah sebuah penolakan yang tidak ilmiyah dan terkesan hanya mencari pembenaran di dalam mendukung ide-ide feminisme.[]

 

Edited by: Admin PKU

 

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *